Saturday, June 8, 2013

standar pelayanan kebidanan


2.1         Profesi Bidan
Dalam Bahasa Inggris, kata midwife (bidan) berarti “with woman” (bersama wanita)-mid = together, wife=a woman. Dalam Bahasa Perancis, sage femme (bidan) berarti “wanita bijaksana”, sedangkan dalam Bahasa
Latin, cum-mater (bidan) berarti “berkaitan dengan wanita”.
Bidan adalah seseorang yang telah menjalani program pendidikan bidan, yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait kebidanan serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan/atau memiliki izin formal untuk praktik bidan (Soepardan, 2007:1).
Profesi berasal dari kata profesio (Latin), yang berarti pengakuan. Selanjutnya, profesi adalah suatu tugas atau kegiatan fungsional dari suatu kelompok tertentu yang “diakui” atau “direkognisi” dalam melayani masyarakat. Dapat dikatakan juga bahwa etika profesi adalah merupakan norma-norma, nilai-nilai, atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan atau “jasa” kepada masyarakat (Sari,2012).
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya (Isnanto, 2009).
Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu (Tanuwidjaja, 2009).
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang (Isnanto, 2009).

2.1.1        Ciri Profesi Bidan
2.1.1.1  Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya secara profesional.
2.1.1.2  Bidan memiliki alat yang dijadikan penduan dalam menjalankan profesinya yaitu Standar Pelayanan Kebidanan ,Kode Etik ,dan Etika Kebidanan.
2.1.1.3  Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
2.1.1.4  Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
2.1.1.5  Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kehidupan masyarakat.
2.1.1.6  Bidan  memiliki organisasi profesi.
2.1.1.7  Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
Profesi bidan dijadikan  sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan


2.2         Standar Profesi Bidan
Standar merupakan landasan berpijak normatif dan parameter/alat ukur untuk menentukan tingkat keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan klien dan menjamin mutu asuhan yang diberikan (Soepardan, 2007: 103).
Menurut Clinical Practice Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
Menurut Rowland and Rowland (1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan secara luas.
Pengertian standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan. Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing. (15)
Menurut Permenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002, Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik. Standar profesi kebidanan terdiri dari 4 bagian, yaitu : Standar Pelayanan Kebidanan, Standar Praktik Kebidanan, Standar Pendidikan Kebidanan, dan Standar Pendidikan Berkelanjutan Kebidanan.


2.3         Profesionalisme Bidan
Profesionalisme bidan adalah bidan melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang dimilikinya, jadi tidak asal tahu saja. Didasarkan pada disiplin ilmu yang telah dipelajari seorang bidan.
2.3.1        Bidan mempunyai tugas yang sangat unik yaitu:
2.3.1.1  Slalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak anaknya
2.3.1.2  Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
2.3.1.3  Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat

2.3.2        Ciri Jabatan Profesinal Bidan
2.3.2.1  Ketrampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoretis
2.3.2.2  profesional
2.3.2.3  Pendidikan yang ekstensif
2.3.2.4  Ujian kompetensi
2.3.2.5  Pelatihan intitutional
2.3.2.6  Lisensi
2.3.2.7  Otonomi kerja
2.3.2.8  Kode etik
2.3.2.9  Mengatur diri
2.3.2.10       Layanan publik dan altruisme
2.3.2.11       Status dan imbalan yang tinggi

2.3.3        Prilaku Profesional Bidan
2.3.3.1   Bertindak sesuai keahliannya
2.3.3.2  Mempunyai moral yang tinggi
2.3.3.3  Bersifat jujur
2.3.3.4  Tidak melakukan coba-coba
2.3.3.5  Tidak memberikan janji yang berlebihan
2.3.3.6  Mengembangkan kemitraan
2.3.3.7  Terampil berkomunikasi
2.3.3.8  Mengenal batas kemampuan
2.3.3.9  Mengadvokasi pilihan ibu

2.4         Standar Kompetensi Bidan
Standar kompetensi bidan adalah standar kompetensi atau kemampuan  yang harus dikuasai seorang bidan. Standar kompetensi pada umumnya dirumuskan dengan kata kerja yang operasional.

2.5         Standar Pelayan kebidanan
Ruang lingkup standar kebidana meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut:
2.5.1   Standar Pelayanan Umum (2 standar)
2.5.2   Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
2.5.3   Standar Pertolongna Persalinan (4 standar)
2.5.4    Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
2.5.5   Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9   standar)


A.    STANDAR PELAYANAN UMUM
1.      STANDAR 1 : PERSIAPAN UNTUK KEHIDUPAN KELUARGA SEHAT
a)      Tujuan
Memberikan penyuluh kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
b)      Pernyataan standar
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yag berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB dan kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
c)      Hasil dari pernyataan standar
·         Masyarakat dan perorangan ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat. 
·         Ibu, keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda
·          Tanda-tanda bahaya pada kehamilan diketahui oleh keluarga dan masyarakat.
d)     Persyaratan
·         Bidan bekerjasama dengan kader kesehatan dan sector terkait sesuai dengan kebutuhan
·         Bidan didik dan terlatih dalam:
1.       Penyuluhan kesehatan.
2.      Komunikasi dan keterampilan konseling dasar.
3.      Siklus menstruasi, perkembangan kehamilan, metode kontrasepsi,gizi, bahaya kehamilan pada usia muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/ kematangan seksual dan tanda bahaya pada kehamilan.
4.      tersedianya bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut di atas.
Penyuluhan kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.

2.      STANDAR 2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN
a)      Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
b)      Pernyataan standar:
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu, pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian peayanan yang telah diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses melahirkan,ibu dalam masa nifas,dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan gtersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan pribadi untuk meningkatkan pelayanan.
c)      Hasil dari pernyataan ini:
Terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang baik.
Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri.
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan,
kelahiran bayi dan pelsysnsn kebidanan.
d)     Prasyarat :
·      Adanya kebijakan nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi
·      Sistem pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional atau setempat.
·      Bidan bekerja sama dengan kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan setempat.
·      Register Kohort ibu dan Bayi, Kartu Ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan yag cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
·      Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas.
·      Pemetaan ibu hamil.
·      Bidan memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya setiap hari.
e)       Hal yang harus diingat pada standar ini:
Pencatatan dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi bidan untuk mempelajari hasil kerjanya.
Pencatatn dan pelaporan harus dilakukan pada saat pelaksanaanü pelayanan. Menunda pencatatan akan meningkatkan resiko tidak tercatatnya informasi pentig dalam pelaporan. Pencatatn dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf.

B.     STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
1.      STANDAR 3 : IDENTIFIKASI IBU HAMIL
a)      Tujuannya :
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memerikasakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
b)      Hasil dari identifikasi ini :
 Ibu memahami tanda dan gejala kehamilanü
 Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaat
pemeriksaan kehamilanü secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil.
Meningkatnya cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
c)      Persyaratannya antara lain :
·         Bidan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan teratur.
·         Prosesnya antara lain :
Melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat.

2.      STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL
a)      Tujuaanya :
Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
b)      Pernyataan standar :
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.
Bidan juga harus mengenal kehamilan risti/ kelsinan khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV ; memberikan pelayanan imunisasi,nasehat, dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
c)      Hasilnya antara lain :
Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan
Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan.
 Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan.
 Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan.
d)     Persyaratannya antara lain :
·         Bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil dan kartu pencatatanhasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
·         Prosesnya antara lain :
Bidan ramah, sopan dan bersahabat pada setiap kunjungan.

3.      STANDAR PELAYANAN 5 : PALPASI ABDOMINAL
a)      Tujuannya :
Memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian bawah jani
n.
b)      Pernyataan standar :
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamialn bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.

c)      Hasilnya :
 Perkiraan usia kehamilan yang lebih baik.
 Diagnosis dini kehamilan letak, dan merujuknya sesuai   kebutuhan.
 Diagnosis dini kehamilan ganda dan kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan

d)     Persyaratannya :

1.      Bidan telah di didik tentang prosedur palpasi abdominal yang benar.
2.       Alat, misalnya meteran kain, stetoskop janin, tersedia dalam kondisi baik.
3.      Tersedia tempat pemeriksaan yang tertutup dan dapat diterima masyarakat.
4.      Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA , kartu ibu untuk pencatatan.
5.       Adanya sistem rujukan yang berlaku bagi ibu hamil yang memerlukan rujukan.
6.      Bidan harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal.

4.      STANDAR 6 : PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN
a)      Tujuan :
Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung.
b)      Pernyataan standar :
Ada pedoman pengolaan anemia pada kehamilan.ü
 Bidan mampu
:
Mengenali dan mengelola anemia pada kehamilan
Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia.
 Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik.
 Tersedia tablet zat besi dan asam folat.
 Obat anti malaria (di daerah endemis malaria )
 Obat cacing
Menggunakan KMS ibu hamil/ buku KIA , kartu ibu.
c)      Proses yang harus dilakukan bidan :
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil pada kunjungan pertama dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11gr%pada kehamilan termasuk anemia , dibawah 8% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat terjadi, misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata sangat pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan selanjutnya.sarankan ibu hamil dengan anemia untuk tetap minum tablet zat besi sampai 4-6 bulan setelah persalinan.

5.      STANDAR 7 : PENGELOLAAN DINI HIPERTENSI PADA KEHAMILAN
a)      Tujuan :
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan.
b)      Pernyataan standar:
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
c)       Hasilnya:
 Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu.
 Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi.
d)     Persyaratannya :
·         Bidan melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, pengukuran tekanan darah.
·          Bidan mampu :
Mengukur tekanan darah dengan benar
Mengenali tanda-tanda preeklmpsia
Mendeteksi hipertensi pada kehamilan, dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.

6.      STANDAR 8 PERSIAPAN PERSALINAN
a)      Pernyataan standar:
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan di rencanakan dengan baik.

b)      Prasyarat:
·         Semua ibu harus melakukan 2 kali kunjungan antenatal pada trimester terakhir kehamilan
·         Adanya kebijaksanaan dan protokol nasional/setempat tentang indikasi persalinan yang harus dirujuk dan berlangsung di rumah saki
·          Bidan terlatih dan terampil dalam melakukan pertolongan persalinan yang aman dan bersih.
·         Peralatan penting untuk mel;akukan pemeriksaan antenatal tersedia
·         Perlengkapan penting yang di poerlukan untuk melakukan pertolongan poersalinan yang bersih dan aman tersedia dalam keadaan DTT/steril
·         Adanya persiapan transportasi untuk merujuk ibu hamil dengan cepatjika terjadi kegawat daruratan ibu dan janin
·          Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan partograf.
·          Sistem rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang mengalami komplikasi selama kehamilan

C.    STANDAR PERTOLONGAN PERSALINAN
1.      STANDAR 9 : ASUHAN PERSALINAN KALA SATU
a)       Tujuan :
Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi.
b)      pernyataan standar:
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai,kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.
c)      Hasilnya:
·         Ibu bersalin mendapatkan pertolongan darurat yang memadai dan tepat waktu bia diperlukan.
·          Meningkatkan cakupan persalinan dan komplikasi lainnya yang ditolong tenaga kesehatan terlatih
·          Berkurangnya kematian/ kesakitan ibu atau bayi akibat partus lama.

2.      STANDAR 10: PERSALINAN KALA DUA YANG AMAN
a)      Tujuan :
Memastikan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi
b)       Pernyataan standar:
Menggunakmengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendekt dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
c)      Persyaratan
·         Bidan dipanggil jika ibu sudah mulai mulas/ ketuban pecah
·          Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menolong persalinan secara bersih dan aman.
·          Tersedianya alat untuk pertolongan persalinan termasuk sarung tangan steril
·          Perlengkapan alat yang cukup.



3.      Standar 11: penatalaksanaan aktif persalinan kala III
a)      Tujuan :
Membantu secara aktif pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendek kala 3, mencegah atoni uteri dan retensio plasenta
b)      Pernyataan standar:
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
4.      Standar 12: penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomy
a)      Tujuan :
Mempercepat persalinan dengan melakukan episiotomi jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin meregangkan perineum.
b)       Pernyataan standar :
Bidan mengenali secara tepat tanda tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomy dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.

D.    STANDAR PELAYANAN MASA NIFAS
1.      Standar 13 : perawatan bayi baru lahir
a)      Tujuan : menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya pernafasan serta mencegah hipotermi, hipokglikemia dan in feksi
b)       Pernyataan standar:
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah dan menangani hipotermia.

2.      Standar 14: penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan
a)       Tujuan : mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersi dan aman selama kala 4 untuk memulihkan kesehata bayi, meningkatkan asuhan sayang ibu dan sayang bayi,memulai pemberian IMD
b)       Pernyataan standar:
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang di perlukan.

3.      Standar 15: pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
a)      Tujuan : memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan penyuluhan ASI ekslusif
b)      Pernyataan standar:
Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu ke dua dan minggu ke enam setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, ;erawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.

E.     STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL
1.      Standar 16: penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
a)      Tujuan : mengenali dan melakukan tindakan cepat dan tepat perdarahan dalam trimester 3 kehamilan
b)      Pernyataan standar:
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
2.      Standar 17: penanganan kegawatan dan eklampsia
a)      Tujuan : mengenali secara dini tanda-tanda dan gejala preeklamsi berat dan memberiakn perawatan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdaruratan bila ekslampsia terjadi
b)      Pernyataan standar:
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan atau memberikan pertolongan pertama.

3.      Standar 18: penanganan kegawatan pada partus lama
a)       Tujuan : mengetahui dengan segera dan penanganan yang tepat keadaan kegawatdaruratan pada partus lama/macet
b)      Pernyataan standar:
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.

4.      Standar 19: persalinan dengan penggunaan vakum ekstraktor
a)      Tujuan : untuk mempercepat persalinan pada keadaan tertentu dengan menggunakan vakum ekstraktor.
b)      Pernyataan standar:
Bidan mengenali kapan di perlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.

5.      Standar 20: penanganan retensio plasenta
a)       Tujuan : mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi retensio plasenta total / persial.
b)       Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.

6.      Standar 21: penanganan perdarahan postpartum primer
a)      Tujuan : mengenali dan mengambil tindakan pertolongan kegawatdaruratan yang tepat pada ibu yang mengalami perdarahan postpartum primer / atoni uteri.
b)      Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan postpartum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.

7.      Standar 22: penanganan perdarahan post partum sekunder
a)      Tujuan : mengenali gejala dan tanda-tanda perdarahan postpartum sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu.
b)      Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.

8.      Standar 23: penanganan sepsis puerperalis
a)      Tujuan : mengenali tanda-tanda sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat.
b)       Pernyataan standar:
Bidan mampu mengamati secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.

9.      Standar 24: penanganan asfiksia neonaturum
a)       Tujuan : mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia neonatorum, mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan bayi baru lahir yang mengalami asfiksia neonatorum.
b)      Pernyataan standar
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang di perlukan dan memberikan perawatan lanjutan.

No comments:

Post a Comment