2.1
Profesi
Bidan
Dalam Bahasa Inggris, kata midwife
(bidan) berarti “with woman” (bersama
wanita)-mid = together, wife=a woman. Dalam Bahasa Perancis, sage femme (bidan) berarti “wanita bijaksana”, sedangkan dalam
Bahasa
Latin, cum-mater (bidan)
berarti “berkaitan dengan wanita”.
Bidan adalah seseorang yang
telah menjalani program pendidikan bidan, yang diakui oleh negara tempat ia
tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait kebidanan serta
memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan/atau memiliki izin formal untuk
praktik bidan (Soepardan, 2007:1).
Profesi berasal dari kata profesio
(Latin), yang berarti pengakuan. Selanjutnya, profesi adalah suatu tugas atau
kegiatan fungsional dari suatu kelompok tertentu yang “diakui” atau
“direkognisi” dalam melayani masyarakat. Dapat dikatakan juga bahwa etika
profesi adalah merupakan norma-norma, nilai-nilai, atau pola tingkah laku
kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan atau “jasa” kepada
masyarakat (Sari,2012).
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian
khusus dalam bidang pekerjaannya (Isnanto, 2009).
Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang
didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik
kerja purna waktu (Tanuwidjaja, 2009).
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang
(Isnanto, 2009).
2.1.1
Ciri Profesi Bidan
2.1.1.1 Bidan
disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan
pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya secara profesional.
2.1.1.2 Bidan
memiliki alat yang dijadikan penduan dalam menjalankan profesinya yaitu Standar
Pelayanan Kebidanan ,Kode Etik ,dan Etika Kebidanan.
2.1.1.3 Bidan
memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
2.1.1.4 Bidan
memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
2.1.1.5 Bidan
memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kehidupan masyarakat.
2.1.1.6 Bidan memiliki organisasi profesi.
2.1.1.7 Bidan
memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama
penghidupan
2.2
Standar
Profesi Bidan
Standar
merupakan landasan berpijak normatif dan parameter/alat ukur untuk menentukan
tingkat keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan klien dan menjamin mutu asuhan
yang diberikan (Soepardan, 2007: 103).
Menurut Clinical Practice
Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi
dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
Menurut Rowland and Rowland
(1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi
oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat
memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan secara luas.
Pengertian
standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan,
yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan. Standar layanan kesehatan
merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke
dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan
kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan
kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan
kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya
masing-masing. (15)
Menurut
Permenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002, Standar Profesi adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik. Standar
profesi kebidanan terdiri dari 4 bagian, yaitu : Standar Pelayanan Kebidanan,
Standar Praktik Kebidanan, Standar Pendidikan Kebidanan, dan Standar Pendidikan
Berkelanjutan Kebidanan.
2.3
Profesionalisme
Bidan
Profesionalisme bidan adalah bidan melakukan pekerjaan sesuai dengan
ilmu yang dimilikinya, jadi tidak asal tahu saja. Didasarkan pada disiplin ilmu
yang telah dipelajari seorang bidan.
2.3.1
Bidan
mempunyai tugas yang sangat unik yaitu:
2.3.1.1 Slalu mengedepankan fungsi ibu
sebagai pendidik bagi anak anaknya
2.3.1.2 Memiliki kode etik dengan
serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan
jenjang tertentu
2.3.1.3 Keberadaan bidan diakui memiliki
organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
2.3.2
Ciri
Jabatan Profesinal Bidan
2.3.2.1 Ketrampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan teoretis
2.3.2.2 profesional
2.3.2.3 Pendidikan yang ekstensif
2.3.2.4 Ujian kompetensi
2.3.2.5 Pelatihan intitutional
2.3.2.6 Lisensi
2.3.2.7 Otonomi kerja
2.3.2.8 Kode etik
2.3.2.9 Mengatur diri
2.3.2.10 Layanan publik dan altruisme
2.3.2.11 Status dan imbalan yang tinggi
2.3.3
Prilaku
Profesional Bidan
2.3.3.1 Bertindak sesuai keahliannya
2.3.3.2 Mempunyai moral yang tinggi
2.3.3.3 Bersifat jujur
2.3.3.4 Tidak melakukan coba-coba
2.3.3.5 Tidak memberikan janji yang
berlebihan
2.3.3.6 Mengembangkan kemitraan
2.3.3.7 Terampil berkomunikasi
2.3.3.8 Mengenal batas kemampuan
2.3.3.9 Mengadvokasi pilihan ibu
2.4
Standar Kompetensi Bidan
Standar
kompetensi bidan adalah standar
kompetensi atau kemampuan yang
harus dikuasai seorang bidan. Standar kompetensi
pada umumnya dirumuskan dengan kata kerja yang operasional.
2.5
Standar Pelayan kebidanan
Ruang lingkup standar kebidana meliputi 24 standar yang
dikelompokkan sebagai berikut:
2.5.1
Standar Pelayanan Umum (2 standar)
2.5.2
Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
2.5.3
Standar Pertolongna Persalinan (4
standar)
2.5.4
Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
2.5.5
Standar Penanganan Kegawatdaruratan
Obstetri-neonatal (9 standar)
A.
STANDAR
PELAYANAN UMUM
1. STANDAR 1 :
PERSIAPAN
UNTUK KEHIDUPAN
KELUARGA SEHAT
a) Tujuan
Memberikan
penyuluh kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan
terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
b) Pernyataan
standar
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat
kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yag berkaitan
dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB dan kesiapan
dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan
yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
c) Hasil dari
pernyataan standar
·
Masyarakat dan perorangan ikut serta
dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat.
·
Ibu, keluarga dan masyarakat meningkat
pengetahuannya tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada
usia muda
·
Tanda-tanda bahaya pada kehamilan
diketahui oleh keluarga dan masyarakat.
d) Persyaratan
·
Bidan bekerjasama dengan kader
kesehatan dan sector terkait sesuai dengan kebutuhan
·
Bidan didik dan terlatih dalam:
1. Penyuluhan kesehatan.
2. Komunikasi dan keterampilan
konseling dasar.
3. Siklus
menstruasi, perkembangan kehamilan, metode kontrasepsi,gizi, bahaya kehamilan
pada usia muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/ kematangan seksual
dan tanda bahaya pada kehamilan.
4. tersedianya
bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut di atas.
Penyuluhan kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.
Penyuluhan kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.
2. STANDAR 2 :
PENCATATAN DAN PELAPORAN
a) Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
b) Pernyataan
standar:
Bidan melakukan pencatatan semua
kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu,
pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian peayanan yang telah
diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi
baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping
itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan
meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses
melahirkan,ibu dalam masa nifas,dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara
teratur catatan gtersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan
pribadi untuk meningkatkan pelayanan.
c) Hasil dari
pernyataan ini:
Terlaksananya pencatatan dan pelaporan
yang baik.
Tersedia data untuk audit dan
pengembangan diri.
Meningkatkan keterlibatan masyarakat
dalam kehamilan,
kelahiran bayi dan pelsysnsn kebidanan.
d) Prasyarat :
· Adanya
kebijakan nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan
bayi
· Sistem
pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan
sesuai ketentuan nasional atau setempat.
· Bidan bekerja
sama dengan kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan setempat.
· Register Kohort
ibu dan Bayi, Kartu Ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf
digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan
yag cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
· Bidan sudah
terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas.
· Pemetaan ibu
hamil.
· Bidan memiliki
semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya
setiap hari.
e) Hal yang harus diingat pada standar ini:
Pencatatan dan pelaporan merupakan hal
yang penting bagi bidan untuk mempelajari hasil kerjanya.
Pencatatn dan pelaporan harus dilakukan
pada saat pelaksanaanü pelayanan. Menunda pencatatan akan meningkatkan resiko
tidak tercatatnya informasi pentig dalam pelaporan. Pencatatn dan
pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf.
B.
STANDAR
PELAYANAN ANTENATAL
1. STANDAR 3 :
IDENTIFIKASI IBU HAMIL
a) Tujuannya :
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memerikasakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memerikasakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
b) Hasil dari
identifikasi ini :
Ibu memahami tanda dan gejala
kehamilanü
Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari
manfaat
pemeriksaan kehamilanü secara dini dan
teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil.
Meningkatnya cakupan ibu hamil yang
memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
c) Persyaratannya
antara lain :
·
Bidan bekerjasama dengan tokoh
masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan memastikan bahwa semua ibu
hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan teratur.
·
Prosesnya antara lain :
Melakukan kunjungan rumah dan
penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan
kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat.
2. STANDAR 4 :
PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL
a) Tujuaanya :
Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
b) Pernyataan
standar :
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali
pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan
janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.
Bidan juga harus mengenal kehamilan
risti/ kelsinan khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV ;
memberikan pelayanan imunisasi,nasehat, dan penyuluhan kesehatan serta tugas
terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
c) Hasilnya antara
lain :
Ibu hamil mendapatkan pelayanan
antenatal minimal 4 kali selama kehamilan
Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan
oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan.
Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan.
Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan.
Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan.
Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan.
d) Persyaratannya
antara lain :
·
Bidan mampu memberikan pelayanan
antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil dan kartu
pencatatanhasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
·
Prosesnya antara lain :
Bidan ramah, sopan dan bersahabat pada
setiap kunjungan.
3. STANDAR PELAYANAN
5 : PALPASI ABDOMINAL
a) Tujuannya :
Memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin.
Memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin.
b) Pernyataan
standar :
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen
dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan.
Bila umur kehamialn bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya
kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan
rujukan tepat waktu.
c) Hasilnya :
Perkiraan usia kehamilan yang lebih baik.
Perkiraan usia kehamilan yang lebih baik.
Diagnosis dini kehamilan letak,
dan merujuknya sesuai kebutuhan.
Diagnosis dini kehamilan ganda dan kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan
Diagnosis dini kehamilan ganda dan kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan
d) Persyaratannya
:
1. Bidan telah di
didik tentang prosedur palpasi abdominal yang benar.
2. Alat, misalnya meteran kain, stetoskop janin, tersedia
dalam kondisi baik.
3. Tersedia tempat
pemeriksaan yang tertutup dan dapat diterima masyarakat.
4. Menggunakan KMS
ibu hamil/buku KIA , kartu ibu untuk pencatatan.
5. Adanya sistem rujukan yang berlaku bagi ibu
hamil yang memerlukan rujukan.
6. Bidan harus
melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal.
4. STANDAR 6 :
PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN
a) Tujuan :
Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung.
Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung.
b) Pernyataan
standar :
Ada pedoman pengolaan anemia pada
kehamilan.ü
Bidan mampu:
Bidan mampu:
Mengenali dan mengelola anemia pada
kehamilan
Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia.
Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik.
Tersedia tablet zat besi dan asam folat.
Obat anti malaria (di daerah endemis malaria )
Obat cacing
Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia.
Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik.
Tersedia tablet zat besi dan asam folat.
Obat anti malaria (di daerah endemis malaria )
Obat cacing
Menggunakan KMS ibu hamil/ buku KIA ,
kartu ibu.
c) Proses yang
harus dilakukan bidan :
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil pada
kunjungan pertama dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11gr%pada kehamilan
termasuk anemia , dibawah 8% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat
terjadi, misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata
sangat pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan
selanjutnya.sarankan ibu hamil dengan anemia untuk tetap minum tablet zat besi
sampai 4-6 bulan setelah persalinan.
5. STANDAR 7 :
PENGELOLAAN DINI HIPERTENSI PADA KEHAMILAN
a) Tujuan :
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan.
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan.
b) Pernyataan
standar:
Bidan menemukan secara dini setiap
kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala
pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
c) Hasilnya:
Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu.
Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu.
Penurunan angka kesakitan dan
kematian akibat eklampsi.
d) Persyaratannya
:
·
Bidan melakukan pemeriksaan kehamilan
secara teratur, pengukuran tekanan darah.
·
Bidan mampu :
Mengukur tekanan darah dengan benar
Mengenali tanda-tanda preeklmpsia
Mengenali tanda-tanda preeklmpsia
Mendeteksi hipertensi pada kehamilan,
dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
6. STANDAR 8
PERSIAPAN PERSALINAN
a) Pernyataan
standar:
Bidan memberikan saran yang tepat
kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk
memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan
akan di rencanakan dengan baik.
b) Prasyarat:
·
Semua ibu harus melakukan 2 kali
kunjungan antenatal pada trimester terakhir kehamilan
·
Adanya kebijaksanaan dan protokol
nasional/setempat tentang indikasi persalinan yang harus dirujuk dan berlangsung
di rumah saki
·
Bidan terlatih dan terampil dalam melakukan
pertolongan persalinan yang aman dan bersih.
·
Peralatan penting untuk mel;akukan
pemeriksaan antenatal tersedia
·
Perlengkapan penting yang di poerlukan
untuk melakukan pertolongan poersalinan yang bersih dan aman tersedia dalam
keadaan DTT/steril
·
Adanya persiapan transportasi untuk
merujuk ibu hamil dengan cepatjika terjadi kegawat daruratan ibu dan janin
·
Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu
dan partograf.
·
Sistem rujukan yang efektif untuk ibu hamil
yang mengalami komplikasi selama kehamilan
C.
STANDAR
PERTOLONGAN PERSALINAN
1. STANDAR 9 :
ASUHAN PERSALINAN KALA SATU
a) Tujuan :
Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi.
Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi.
b) pernyataan
standar:
Bidan menilai secara tepat bahwa
persalinan sudah mulai,kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai,
dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.
c) Hasilnya:
·
Ibu bersalin mendapatkan pertolongan
darurat yang memadai dan tepat waktu bia diperlukan.
·
Meningkatkan cakupan persalinan dan komplikasi
lainnya yang ditolong tenaga kesehatan terlatih
·
Berkurangnya kematian/ kesakitan ibu atau bayi
akibat partus lama.
2. STANDAR 10: PERSALINAN
KALA DUA YANG AMAN
a) Tujuan :
Memastikan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi
Memastikan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi
b) Pernyataan standar:
Menggunakmengurangi kejadian perdarahan
pasca persalinan, memperpendekt dengan benar untuk membantu pengeluaran
plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
c) Persyaratan
·
Bidan dipanggil jika ibu sudah mulai
mulas/ ketuban pecah
·
Bidan sudah terlatih dan terampil dalam
menolong persalinan secara bersih dan aman.
·
Tersedianya alat untuk pertolongan persalinan termasuk
sarung tangan steril
·
Perlengkapan alat yang cukup.
3. Standar 11:
penatalaksanaan aktif persalinan kala III
a) Tujuan :
Membantu secara aktif pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendek kala 3, mencegah atoni uteri dan retensio plasenta
Membantu secara aktif pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendek kala 3, mencegah atoni uteri dan retensio plasenta
b) Pernyataan
standar:
Bidan melakukan penegangan tali pusat
dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara
lengkap.
4. Standar 12:
penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomy
a) Tujuan :
Mempercepat persalinan dengan melakukan episiotomi jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin meregangkan perineum.
Mempercepat persalinan dengan melakukan episiotomi jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin meregangkan perineum.
b) Pernyataan standar :
Bidan mengenali secara tepat tanda
tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomy
dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.
D.
STANDAR
PELAYANAN MASA NIFAS
1. Standar 13 :
perawatan bayi baru lahir
a) Tujuan :
menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya pernafasan serta
mencegah hipotermi, hipokglikemia dan in feksi
b) Pernyataan standar:
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru
lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah hipoksia sekunder, menemukan
kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga
harus mencegah dan menangani hipotermia.
2. Standar 14:
penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan
a) Tujuan : mempromosikan perawatan ibu dan bayi
yang bersi dan aman selama kala 4 untuk memulihkan kesehata bayi, meningkatkan
asuhan sayang ibu dan sayang bayi,memulai pemberian IMD
b) Pernyataan standar:
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi
terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta
melakukan tindakan yang di perlukan.
3. Standar 15:
pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
a) Tujuan :
memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan
penyuluhan ASI ekslusif
b) Pernyataan
standar:
Bidan memberikan pelayanan selama masa
nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu ke dua dan minggu ke
enam setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui
penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini penanganan atau rujukan
komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan
tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi,
;erawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.
E.
STANDAR
PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL
1. Standar 16:
penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
a) Tujuan :
mengenali dan melakukan tindakan cepat dan tepat perdarahan dalam trimester 3
kehamilan
b) Pernyataan
standar:
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan
merujuknya.
2. Standar 17:
penanganan kegawatan dan eklampsia
a) Tujuan :
mengenali secara dini tanda-tanda dan gejala preeklamsi berat dan memberiakn
perawatan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdaruratan bila ekslampsia
terjadi
b) Pernyataan
standar:
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan atau memberikan pertolongan
pertama.
3. Standar 18:
penanganan kegawatan pada partus lama
a) Tujuan : mengetahui dengan segera dan
penanganan yang tepat keadaan kegawatdaruratan pada partus lama/macet
b) Pernyataan
standar:
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala partus lama serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau
merujuknya.
4. Standar 19:
persalinan dengan penggunaan vakum ekstraktor
a) Tujuan : untuk
mempercepat persalinan pada keadaan tertentu dengan menggunakan vakum
ekstraktor.
b) Pernyataan
standar:
Bidan mengenali kapan di perlukan
ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan
persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.
5. Standar 20:
penanganan retensio plasenta
a) Tujuan : mengenali dan melakukan tindakan yang
tepat ketika terjadi retensio plasenta total / persial.
b) Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali retensio
plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta manual dan
penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
6. Standar 21:
penanganan perdarahan postpartum primer
a) Tujuan :
mengenali dan mengambil tindakan pertolongan kegawatdaruratan yang tepat pada
ibu yang mengalami perdarahan postpartum primer / atoni uteri.
b) Pernyataan
standar:
Bidan mampu mengenali perdarahan yang
berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan postpartum
primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan
perdarahan.
7. Standar 22:
penanganan perdarahan post partum sekunder
a) Tujuan : mengenali
gejala dan tanda-tanda perdarahan postpartum sekunder serta melakukan
penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu.
b) Pernyataan
standar:
Bidan mampu mengenali secara tepat dan
dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan
pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.
8. Standar 23: penanganan
sepsis puerperalis
a) Tujuan :
mengenali tanda-tanda sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat.
b) Pernyataan standar:
Bidan mampu mengamati secara tepat
tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau
merujuknya.
9. Standar 24: penanganan
asfiksia neonaturum
a) Tujuan : mengenal dengan tepat bayi baru lahir
dengan asfiksia neonatorum, mengambil tindakan yang tepat dan melakukan
pertolongan kegawatdaruratan bayi baru lahir yang mengalami asfiksia
neonatorum.
b) Pernyataan standar
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi
baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan
bantuan medis yang di perlukan dan memberikan perawatan lanjutan.
No comments:
Post a Comment